buka berbagai peluang
dengan menjadi bagian dari kadin
Anggota Kadin adalah Pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Keanggotaan KADIN :
Anggota Biasa (AB)
Pengusaha Indonesia atau Perusahaan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis Perusahaan.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba.
Untuk mendaftar menjadi Anggota Biasa Kadin Provinsi Riau silahkan kunjungi link berikut:
Apabila Calon Anggota Biasa Kadin Provinsi Riau mendapatkan kendala saat mendaftar secara mandiri menjadi Anggota Kadin atau ingin dibantu mendaftarkan Perusahaanya bisa menghubungi :
Telp : 0761-31687
Email : sekretariat@kadinriau.id
Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro
Anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa (AB) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
Untuk mendaftar menjadi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro Kadin Provinsi Riau silahkan kunjungi link berikut :
Apabila Calon Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro Kadin Provinsi Riau mendapatkan kendala saat mendaftar secara mandiri menjadi Anggota Kadin atau ingin dibantu mendaftarkan Perusahaanya bisa menghubungi :
Telp : 0761-31687
Email : sekretariat@kadinriau.id
Anggota Luar Biasa (ALB)
Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
- Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para Pengusaha Indonesia, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara Pengusaha Indonesia dengan Pengusaha asing dari suatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
- Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari Perusahaan-Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara Perusahaan Indonesia dan Pengusaha berbadan hukum asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Untuk mendaftar menjadi Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Riau silahkan kunjungi link berikut:
Apabila Calon Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro Kadin Provinsi Riau mendapatkan kendala saat mendaftar secara mandiri menjadi Anggota Kadin atau ingin dibantu mendaftarkan Perusahaanya bisa menghubungi :
Telp : 0761-31687
Email : sekretariat@kadinriau.id

