Sosialisasi Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan Perusahaan

Pemanfaatan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan / pembiayaan di daerah masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan dan UMKM di daerah, khususnya penerbitan Securities Crowdfunding (SCF).

Untuk mendorong perusahaan dan UMKM di Provinsi Riau dapat menerbitkan SCF maka Kadin Provinsi Riau bekerjasama dengan OJK Provinsi Riau dan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Riau akan mengadakan Sosialisasi Pasar Modal sebagai alternatif pendanaan perusahaan.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, dalam sambutannya di Pekanbaru menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung perusahaan, termasuk UMKM, dalam melaksanakan penawaran umum di pasar modal.

Aditya menjelaskan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk POJK No. 53/2017 yang memungkinkan perusahaan dengan aset di bawah Rp50 miliar untuk melakukan penawaran umum hingga senilai Rp250 miliar. Selain itu, POJK No. 20/2020 diterbitkan untuk mendukung UKM dengan aset maksimum Rp10 miliar agar dapat memanfaatkan securities crowdfunding (SCF) sebagai sumber pendanaan, dengan batasan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Aditya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk menghimpun dana demi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas perusahaan di masa depan.

Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF menunjukkan tren yang positif. Hingga 20 September, tercatat 17 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK, dengan 623 UKM yang telah memanfaatkan SCF dan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,21 triliun.

Kabar Lainnya :

Pilih Kategori Artikel