Kadin Riau Imbau Pengusaha Patuhi Kewajiban Kendaraan Gunakan Plat BM di Riau

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Riau menghimbau seluruh pengusaha yang ada di Riau untuk berpartisipasi aktif mematuhi kewajiban menggunakan plat BM bagi kendaraan perusahaannya sebagai wujud rasa memiliki daerah Riau

“Kadin Riau mendukung upaya Gubri menerbitkan kebijakan agar mobil-mobil perusahaan yang berbisnis di wilayah Provinsi Riau menggunakan plat nomor daerah Riau. Kepada para pengusaha kita imbau agar berpartisipasi aktif mendukung kebijakan tersebut sebagai wujud rasa memiliki daerah ini,” kata Direktur Eksekutif Kadin Provinsi Riau, Kholis Ramli ketika dihubungi GoRiau.com, Selasa (30/9/2025) sore.

Menurut Kholis Ramli, jika kebijakan mewajibkan seluruh kendaraan perusahaan di Riau menggunakan plat BM itu berjalan sesuai harapan, setidaknya ada dua manfaat yang bisa diperoleh Riau.

“Jika kebijakan itu dapat dijalankan maka ada dua manfaat menggunakan plat nomor daerah. Pertama, meningkatkan pendapatan daerah, di mana dengan membayar pajak kendaraan di daerah asal akan membantu pembiayaan pembangunan daerah. Kemudian kedua, meningkatkan partisipasi aktif para stakeholder pembangunan dalam membayar pajak daerah akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat lokal,” papar Kholis.

Namun, lanjut Kholis, Kadin Riau mengingatkan agar proses penerapan kebijakan Gubri tersebut dilakukan melalui tahapan yang objektif dan terukur. Mulai dari tahap kajian ilmiah, tahap sosialisasi/mitigasi, tahap monitoring dan evaluasi dengan melibatkan para stakeholder, khususnya asosiasi pelaku usaha terkait.

Pada kesempatan itu Kholis juga meminta Pemprov Riau agar nanti memberikan kemudahan kepada pengusaha yang aktif berpartisipasi mendukung kebijakan ini. “Kepada pemerintah tentu juga kita imbau agar memberikan kemudahan seperti insentif bagi para pengusaha yang aktif berpartisipasi,” katanya.

Kadin adalah sebuah organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, dari sektor negara, koperasi, dan swasta. Kadin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong iklim investasi dan perekonomian nasional dengan tugas menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha melalui jaringan bisnis yang luas hingga ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan internasional.

Salah seorang pelaku usaha yang diwawancarai GoRiau menilai, kebijakan Gubri mewajibkan kendaraan usaha di Riau menggunakan plat BM sangat bagus. “Pendapat pribadi saya, kebijakan Pak Gubernur Riau itu sangat bagus, selama pajak itu dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan Riau, untuk perkembangan Riau sendiri,” kata sumber yang menolak disebutkan identitas diri dan perusahaannya, Selasa siang.Sumber mengakui pihaknya saat ini memang masih memiliki beberapa kendaraan dengan plat non-BM. “Tapi kalau nanti semua diharuskan pakai plat BM, tentu kita akan ikut karena kita taat aturan. Misalnya untuk armada yang plat BA, mungkin nanti akan beroperasi di wilayah Sumbar saja,” katanya.

Wajib Plat BM

Diketahui, Gubri Abdul Wahid, melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025, kemarin, secara resmi mengumumkan dan menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha di Riau untuk menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik kendaraan milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.

“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak yang aktif,” tegas Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).

Aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau ini secara jelas menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.

Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh Pelaku Usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari Pihak Ketiga (Vendor).

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau, namun terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.

Fenomena ini telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut. Kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ini akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.

source : https://www.goriau.com/

Kabar Lainnya :

Pilih Kategori Artikel