Sertifikat Asal (COO) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang diekspor dalam suatu pengiriman telah diperoleh, diproduksi, atau diolah sepenuhnya di negara tertentu. COO dapat diminta oleh administrasi kepabeanan, importir, pengirim barang, atau bank untuk keperluan letter of credit. Penerbitan COO adalah fungsi penting yang disediakan oleh organisasi kamar dagang karena banyak negara menganggap mereka sebagai organisasi yang kredibel dan memerlukan mereka untuk mengotentikasi dokumen menggunakan segel atau stempel mereka.
Info Lebih Lanjut :
0761-31687
sekretariat@kadinriau.id

KADIN Provinsi Riau adalah bagian integral dari jaringan KADIN Indonesia yang telah berkiprah sejak 1968.
Ikuti Sosial Media Resmi KADIN Riau :
Sitemap :
Hubungi Kami :
Sekretariat :
© 2022 KADIN RIAU, SELURUH HAK CIPTA DILINDUNGI HUKUM.