Surat Keterangan Kompetensi Perusahaan (SKKP) diterbitkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Dieprlukan untuk mengikuti Pelelangan di Instansi Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN / BUMD) maupun swasta sesuai dengan Kompetensi Bidang dan Sub Bidang dengan Kualifikasi : Besar, Menengah dan Kecil.
Masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi Perusahaan (SKKP) adalah 1 tahun dari tanggal peneribtan.
Surat Keterangan Kompetensi Perusahaan (SKKP) ini diterbitkan setelah memenuhi segala persyaratan yang sudah ditentukan dan telah terlebih dahulu terdaftar sebagai Anggota Biasa Kadin di Kadin Kabupaten / Kota di Provinsi Riau.
Persyaratan Penerbitan SKKP Kadin Provinsi Riau :
- Harus Memiliki KTA-B Kadin yang masih Berlaku / Aktif
- Akte Pendirian Perusahaan
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan NIB dan Lampiran
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Surat Domisili Perusahaan dari Kelurahan
- KTP Direktur Perusahaan
- Pas Photo 3 X 4 (Bewarna) Direktur Penanggung Jawab
- Neraca Perusahaan / Laporan Keuangan Tahun Terakhir
- Susunan Pengurus Perusahaan
- Daftar Pengalaman Perusahaan (Nilai Tertinggi / Copy SPK)
- Susunan Pemilik Modal Perusahaan.
Biaya Penerbitan SKKP Kadin Provinsi Riau :
Kualifikasi | Biaya | Sub Bidang Pekerjaan |
Kecil (K) | Rp. 500.000 | 6 Sub Bidang |
Menengah (M) | Rp. 1.500.000 | 8 Sub Bidang |
Besar (B) | Rp. 2.500.000 | 10 Sub Bidang |
Formulir dan Blanko Surat Keterangan Rp. 50.000 |